KASUS PRODUKSI TABUNG OKSIGEN ILEGAL
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tabung oksigen ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka NW (52) atas kasus dugaan membuat tabung oksigen dari tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta mengisinya dengan oksigen dan mengamankan barang bukti beberapa diantaranya 106 tabung berisi oksigen siap edar dan 694 tabung APAR maupun selam berbagai ukuran. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait