PEMBERLAKUAN JAM MALAM DI KOTA BANJARMASIN
Petugas kepolisian mengarahkan pengguna jalan saat pengalihan arus penerapan jam malam di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021). Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM Level 4 mulai pukul 20.00 WITA dengan menutup akses ke dalam kota dan mematikan lampu penerangan jalan umum utama di Kota Banjarmasin guna mengurangi serta membatasi mobilitas warga untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Foto Terkait