ATURAN MAKAN DI TEMPAT UNTUK RESTORAN DI KOTA BOGOR
Pengunjung makan ditempat di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Bogor melonggarkan operasional rumah makan, restoran, dan kafe di masa perpanjangan PPKM dengan mengijinkan layanan makan di tempat khususnya di ruang terbuka dengan kapasitas 25 persen dan satu meja hanya untuk dua pengunjung. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Foto Terkait