ATURAN MAKAN DI TEMPAT UNTUK RESTORAN DI KOTA BOGOR

  • 20 Agustus 2021 19:35 WIB
Pengunjung makan ditempat di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Bogor melonggarkan operasional rumah makan, restoran, dan kafe di masa perpanjangan PPKM dengan mengijinkan layanan makan di tempat khususnya di ruang terbuka dengan kapasitas 25 persen dan satu meja hanya untuk dua pengunjung. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2867
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
20/08/2021 19:35 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Hermanus Prihatna