PENERTIBAN BABI
MEDAN, 19/4 - PENERTIBAN BABI. Beberapa petugas Satpol PP membawa babi ketika menertibkan hewan ternak tersebut di kawasan Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli, Sumut, Selasa (19/4). Penertiban atau eksekusi paksa hewan ternak yang dilakukan tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengawasan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat dan Keputusan Wali Kota Nomor 524/757K tertanggal 29 Juni 2010 tentang Tim Pengawasan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat yang mensyaratkan warga mengosongkan seluruh kandang dan tidak beternak atau berdagang babi di wilayah Kota Medan. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/pd/11.
Foto Terkait