PENERTIBAN BABI

  • 19 April 2011 11:20 WIB
MEDAN, 19/4 - PENERTIBAN BABI. Beberapa petugas Satpol PP membawa babi ketika menertibkan hewan ternak tersebut di kawasan Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli, Sumut, Selasa (19/4). Penertiban atau eksekusi paksa hewan ternak yang dilakukan tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengawasan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat dan Keputusan Wali Kota Nomor 524/757K tertanggal 29 Juni 2010 tentang Tim Pengawasan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat yang mensyaratkan warga mengosongkan seluruh kandang dan tidak beternak atau berdagang babi di wilayah Kota Medan. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1696x2544
Ukuran Berkas
968.25 KB
Disiarkan
19/04/2011 11:20 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor