PENYESUAIAN OPERASIONAL PUSAT PERBELANJAAN SELAMA PPKM LEVEL 3

  • 24 Agustus 2021 17:10
Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Selama masa PPKM level 3 di Jakarta, Pemerintah menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan bisa dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas serta restoran dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas atau maksimal dua orang per meja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
24/08/2021 17:10 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf