ATURAN MAKAN DI TEMPAT PADA MASA PPKM LEVEL 3
Pengunjung menyantap makanan di salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). Pemerintah mengizinkan restoran untuk melayani pengunjung makan di tempat dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas dengan dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB untuk daerah dengan PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Foto Terkait