ATURAN MAKAN DI TEMPAT PADA MASA PPKM LEVEL 3

  • 24 Agustus 2021 20:15 WIB
Pengunjung menyantap makanan di salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). Pemerintah mengizinkan restoran untuk melayani pengunjung makan di tempat dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas dengan dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB untuk daerah dengan PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2685
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
24/08/2021 20:15 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Widodo S Jusuf