SIDANG PUTUSAN WALI KOTA CIMAHI NON AKTIF

  • 25 Agustus 2021 13:30 WIB
Terdakwa dugaan kasus suap pembangunan RSU Kasih Bunda yang juga Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2021). Dalam sidang tersebut Ajay divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima gratifikasi pada proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
25/08/2021 13:30 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Hermanus Prihatna