SIDANG PUTUSAN WALI KOTA CIMAHI NON AKTIF
Terdakwa dugaan kasus suap pembangunan RSU Kasih Bunda yang juga Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2021). Dalam sidang tersebut Ajay divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima gratifikasi pada proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Foto Terkait