SAMIN TAN DIVONIS BEBAS

  • 30 Agustus 2021 16:15 WIB
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1912x2868
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
30/08/2021 16:15 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Widodo S Jusuf