DIVONIS 18 TAHUN PENJARA
DENPASAR, 25/4 - DIVONIS 18 TAHUN PENJARA. Warga Australia Michael Sacatides (kanan) berbincang dengan penterjemahnya Wayan Ana (kiri) saat mendengarkan putusan sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/4). Warga Negeri Kanguru yang ditangkap dengan barang bukti 1,7 kg sabu-sabu itu divonis hukuman 18 tahun penjara, yaitu 2 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa dan terdakwa dinilai terbukti bersalah menyeludupkan narkotika golongan I ke Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/Spt/11.
Foto Terkait