DIVONIS 18 TAHUN PENJARA

  • 25 April 2011 13:40 WIB
DENPASAR, 25/4 - DIVONIS 18 TAHUN PENJARA. Warga Australia Michael Sacatides (kiri) digiring petugas kejaksaan seusai mengikuti sidang putusan dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/4). Warga Negeri Kanguru yang ditangkap dengan barang bukti 1,7 kg sabu-sabu itu divonis hukuman 18 tahun penjara, yaitu 2 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa dan terdakwa dinilai terbukti bersalah menyeludupkan narkotika golongan I ke Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2230x3000
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
25/04/2011 13:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor