HAKIM VONIS RECKY SUHARTONO EMPAT TAHUN PENJARA

  • 3 September 2021 15:15
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Recky Suhartono Godiman (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Recky divonis penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2913
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
03/09/2021 15:15 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Widodo S Jusuf