TARIF BEA MASUK

  • 26 April 2011 15:00
JAKARTA, 26/4 - TARIF BEA MASUK. Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Heri Kristiono (kiri) memberi keterangan kepada wartawan bersama (kiri kanan) Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Joko Sutojo Riyadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/4). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/2011 menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk atau pos tarif yang meliputi lima sektor industri, yaitu industri kimia dasar, makanan, mesin, elektronika, dan maritim. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
449.01 KB
Disiarkan
26/04/2011 15:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor