TARIF BEA MASUK
JAKARTA, 26/4 - TARIF BEA MASUK. (kiri kanan) Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro, Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Joko Sutojo Riyadi bersiap memberi keterangan kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/4). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/2011 menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk atau pos tarif yang meliputi lima sektor industri, yaitu industri kimia dasar, makanan, mesin, elektronika, dan maritim. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/11.
Foto Terkait