TARIF BEA MASUK

  • 26 April 2011 15:00 WIB
JAKARTA, 26/4 - TARIF BEA MASUK. (kiri kanan) Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro, Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Joko Sutojo Riyadi bersiap memberi keterangan kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/4). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/2011 menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk atau pos tarif yang meliputi lima sektor industri, yaitu industri kimia dasar, makanan, mesin, elektronika, dan maritim. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1879
Ukuran Berkas
451.11 KB
Disiarkan
26/04/2011 15:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor