WAJIB KARTU VAKSIN BAGI PELAKU PERJALANAN DARAT

  • 7 September 2021 12:40 WIB
Petugas Satpol PP menghentikan kusir gerobak kuda yang tidak mengenakan masker di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (7/9/2021). Setiap pelaku perjalanan dengan menggunakan angkutan umum darat di daerah itu wajib menunjukan kartu vaksinasi COVID-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
07/09/2021 12:40 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor
Hermanus Prihatna