SIDANG LANJUTAN KORUPSI MASJID RAYA SRIWIJAYA
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto (kanan), Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin (tengah) dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Foto Terkait