SERTIFIKAT HALAL GRATIS UNTUK UMK

  • 8 September 2021 19:20 WIB
Pedagang menimbang kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
08/09/2021 19:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Puspa Perwitasari