PENGUNGKAPAN KEJAHATAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI TOKOPEDIA

  • 15 September 2021 14:55 WIB
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi (ketiga kiri) bersama Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga (ketiga kanan) menunjukkan tersangka serta barang bukti kejahatan perdagangan transaksi elektronik (ITE) saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kejahatan manipulasi transaksi elektronik dan meringkus empat tersangka pelakunya masing-masing BB, BD, HM dan AT yang sejak setahun terakhir berkomplot saling membeli dan menjual barang antar mereka secara fiktif melalui situs Tokopedia untuk meraih poin penjualan hingga mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2786
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
15/09/2021 14:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Widodo S Jusuf