PENYUAP PENYIDIK KPK DIVONIS DUA TAHUN

  • 20 September 2021 20:20 WIB
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.58 MB
Disiarkan
20/09/2021 20:20 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Puspa Perwitasari