TERSANGKA TEROR PAKET BOM
LHOKSEUMAWE. 2/5 - TERSANGKA TEROR PAKET BOM. Tersangka pelaku teror paket bom Nursafar alias Bung diamankan aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (2/5). Tersangka yang iseng itu dijerat pasal berlapis KUHP Pasal 6 UU No.15 Tahun 2003 tentang tindak pidana teroris dan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dapat diganjar minimal 4 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup. FOTO ANTARA/Rahmad/ed/Spt/11
Foto Terkait