KESAKSIAN HAMKA YANDHU.
JAKARTA, 2/5. KESAKSIAN HAMKA YANDHU. Mantan anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar, Hamka Yandhu (tengah) memberikan kesaksian terkait kasus cek perjalanan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/5). Dalam keterangannya Hamka membeberkan bahwa Paskah Suzetta (kanan) menerima sejumlah cek senilai Rp 600 juta, sebagai suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom pada 2004. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ed/11.
Foto Terkait