BACA EKSEPSI
SERANG 3/5 - BACA EKSEPSI. Ustad Aa Endang (29) salah seorang terdakwa kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik sedang menyimak pembacaan eksepsi oleh Tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin Ahmad Mihdan (kiri) dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (3/5). Pihak TPM menuding jaksa yang telah menjerat Ustad Endang dengan pasal 160 jo 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penghasutan itu, mengabaikan fakta aksi provokasi oleh warga Ahmadiyah yang mengakibatkan terjadinya tragedi hingga menewaskan 3 orang itu. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/pd/11.
Foto Terkait