DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA
JAKARTA, 3/5 - DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi, menyimak pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/5). Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ary Muladi dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ed/11.
Foto Terkait