VONIS TERDAKWA KORUPSI

  • 3 Mei 2011 19:30
MADIUN, 3/5 Ð VONIS TERDAKWA KORUPSI. Mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun periode 2003-2004, Budiono (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai pembacaan vonis dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, Selasa (3/5). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Budiono, karena dinilai bersalah turut bertanggung jawab dalam pengelolaan APBD pos anggaran DPRD yang merugikan keuangan negara Rp 5,3 miliar yang digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD pada masa itu. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ed/nz/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2872x1896
Ukuran Berkas
206.08 KB
Disiarkan
03/05/2011 19:30 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor