SIDANG RORO TERBAKAR
MERAK, 5/5 - SIDANG RORO TERBAKAR. Hakim Mahkamah Pelayaran Kementrian Perhubungan memeriksa Nakhoda Kapal Roro Laut Teduh II yang terbakar Muksin Haji Sindei (kanan) serta seorang saksi dalam sidang etik di Kantor Adpel Merak, Banten, Kamis (5/5). Bila terbukti bersalah dalam tragedi 28 Januari lalu di Selat Sunda yang menewaskan 30 penumpang itu SKM (Sertifikat Keahlian Melaut) Nakhoda Muksin akan cabut . FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/mes/11.
Foto Terkait