PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA CUKAI
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ketiga kiri) bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari (kedua kiri) menyaksikan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (28/9/2021). Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan 29.600.620 batang rokok dan 1.233 botol minuman karas, 6.007 karton kosmetik ilegal yang tidak dilengkapi cukai serta barang pornografi berupa 134 buah sex toys. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Foto Terkait