PERDAGANGAN ANAK BAWAH UMUR
SURABAYA, 5/5 - PERDAGANGAN ANAK . Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa paspor warga negara asing (WNA) dari Korea sebagai pelaku perdagangan anak bawah umur (trafficking) saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/5). Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar trafficking disebuah hiburan malam dengan mengamankan 27 korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) tiga diantaranya dibawah umur d . FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/mes/11
Foto Terkait