UNGKAP PEMALSUAN SURAT TANAH

  • 29 September 2021 14:15 WIB
Anggota Dirreskrimum Polda Banten menggiring tersangka RM (63) saat ekspos pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x3598
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
29/09/2021 14:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna