UNGKAP PEMALSUAN SURAT TANAH

  • 29 September 2021 14:15 WIB
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kiri) didampingi Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x3021
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
29/09/2021 14:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna