SANKSI CITYBANK
JAKARTA, 6/5 - SANKSI CITiBANK. Budi Rochadi (kanan) berjalan bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah (kiri) sebelum memberi keterangan tentang keputusan Bank Indonesia terhadap Citibank terkait dengan kegiatan layanan prioritas (citigold) dan kartu kredit di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (6/5). Dewan Gubernur Bank Indonesia mengenakan sanksi kepada Citibank berupa larangan menerima nasabah baru layanan prioritas (citigold) selama setahun, larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun, serta larangan penggunaan jasa penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/nz/11.
Foto Terkait