PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL

  • 30 September 2021 17:15 WIB
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (30/9/2021). Bea Cukai setempat pada September 2021 berhasil melakukan tiga penindakan kepada sejumlah produsen rokok ilegal dengan dengan barang bukti sebanyak 2,3 juta batang rokok tanpa cukai dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,3 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp986 juta. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
30/09/2021 17:15 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Hermanus Prihatna