PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (30/9/2021). Bea Cukai setempat pada September 2021 berhasil melakukan tiga penindakan kepada sejumlah produsen rokok ilegal dengan dengan barang bukti sebanyak 2,3 juta batang rokok tanpa cukai dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,3 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp986 juta. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Foto Terkait