IZIN PEMBUANGAN TAILING
JAKARTA, 11/5 - IZIN PEMBUANGAN TAILING. Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh (tengah) dan Dirjen Minerba Thamrin Sihite (kiri) menyimak penjelasan Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto saat jumpa pers soal perpanjangan izin baru pembuangan tailing (limbah tambang) di gedung Badiklat ESDM, Jakarta, Rabu (11/5). Martiono Hadianto mengatakan PT NNT telah mematuhi segala aturan soal izin pembuangan tailing ke dalam laut sesuai dengan ketentuan Kementerian Negara Lingkungan Hidup seperti membuang di kedalaman 3.000 - 4.000 meter di dasar laut dengan baku mutu air 0,5 PPM dan jumlahnya 51,4 juta ton per tahunnya, lebih kecil bila dibandingkan dengan izin sebelumnya yakni 1 PPM dan 58,4 juta ton. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/11.
Foto Terkait