PERDAGANGAN ANAK
SURABAYA, 11/5 - PERDAGANGAN ANAK. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka perdagangan anak (trafficking) saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/5). Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) saat melakukan transaksi disebuah hotel di Surabaya, polisi menjerat dengan pasal 2 juncto 17 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau pasal 88 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/11
Foto Terkait