PERDAGANGAN ANAK

  • 11 Mei 2011 19:05 WIB
SURABAYA, 11/5 - PERDAGANGAN ANAK. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka perdagangan anak (trafficking) saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/5). Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) saat melakukan transaksi disebuah hotel di Surabaya, polisi menjerat dengan pasal 2 juncto 17 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau pasal 88 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
11/05/2011 19:05 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor