KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG

  • 19 Mei 2011 15:55 WIB
SEMARANG, 19/5 - KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG. Enam dari 25 terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, yakni AF, AP, SR, AZ, AK, dan TM saat mengikuti dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Semarang(PN), Jateng, Kamis (19/5). Jaksa menuntut keenam terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari 2011 itu dengan tuntutan delapan bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1353
Ukuran Berkas
215.03 KB
Disiarkan
19/05/2011 15:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor