KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG

  • 19 Mei 2011 15:55 WIB
SEMARANG, 19/5 - KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG. Seorang petugas bersiaga di depan sel tahanan yang dihuni para terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, sebelum berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Semarang(PN), Jateng, Kamis (19/5). Jaksa menuntut enam dari 25 terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari 2011 itu, yakni AF, AP, SR, AZ, AK, dan TM dengan tuntutan delapan bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1267
Ukuran Berkas
259.86 KB
Disiarkan
19/05/2011 15:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor