KASUS AHMADIYAH
SERANG 20/5 - KASUS AHMADIYAH. Deden Sujana (51) anggota Jemaah Ahmadiyah yang menjadi tersangka kasus bentrok di Cikeusik, Banten, dikawal intel Kejaksaan Tinggi Banten menuju ruang tahanan LP Serang sesaat setelah pelimpahan berkas perkara dari Polda Banten, Jumat (20/5). Deden dijerat pasal 160 dan 212 KUHP tentang penghasutan dan melawan aparat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/pd/11.
Foto Terkait