KASUS AHMADIYAH

  • 20 Mei 2011 14:45 WIB
SERANG 20/5 - KASUS AHMADIYAH. Deden Sujana (51) anggota Jemaah Ahmadiyah yang menjadi tersangka kasus bentrok di Cikeusik, Banten, dikawal intel Kejaksaan Tinggi Banten menuju ruang tahanan LP Serang sesaat setelah pelimpahan berkas perkara dari Polda Banten, Jumat (20/5). Deden dijerat pasal 160 dan 212 KUHP tentang penghasutan dan melawan aparat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2120x2592
Ukuran Berkas
468.31 KB
Disiarkan
20/05/2011 14:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor