PEMUSNAHAN NARKOBA
MEDAN, 20/5 - PEMUSNAHAN NARKOBA. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara, Aguswan, menusnahkan narkoba jenis ekstasi di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (20/5). Pihak kepolisian daerah Sumatera Utara, memusnahkan 115 pil ekstasi dan 72,4 gram shabu-shabu dari tiga orang tersangka, yang diperkirakan bernilai Rp 100juta. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/Koz/pd/11.
Foto Terkait