KASUS NARKOTIKA WARGA MALAYSIA

  • 23 Mei 2011 16:50 WIB
MATARAM, 23/5 - VONIS SEUMUR HIDUP. Warga Negara Malaysia Chow Kit Nang (kiri) didampingi penerjemahnya saat mengikuti sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (23/5). Warga negara Selangor Malaysia yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,17 kg itu divonis hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah menyelundupkan narkotika golongan I ke wilayah Nusa Tenggara Barat. FOTO ANTARA/Ahmad subaidi/ss/Spt/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2928x1940
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
23/05/2011 16:50 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor