SIDANG DAKWAAN KIAGUS EMIL FAHMY

  • 11 Oktober 2021 16:50 WIB
Terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Kiagus Emil Fahmy Cornain didakwa memperkaya diri senilai Rp1,3 miliar dan memperkaya orang lain Budi Tjahjono sebesar enam miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
11/10/2021 16:50 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Fanny Octavianus