PERSONIL KANGEN BAND.
JAKARTA, 24/5- PERSONIL KANGEN BAND. Personil Kangen Band, Andika Setiawan (2 kanan), dan Muhammad Bary Alfarizy (kanan), mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa
(24/5). Personil Kangen Band tersebut didakwa pasal berlapis yaitu pasal penggunaan dan penyalahgunaan narkotika. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/11
Foto Terkait