PERSONIL KANGEN BAND.

  • 24 Mei 2011 19:25 WIB
JAKARTA, 24/5- PERSONIL KANGEN BAND. Personil Kangen Band, Andika Setiawan (2 kanan), dan Muhammad Bary Alfarizy (kanan), mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa (24/5). Personil Kangen Band tersebut didakwa pasal berlapis yaitu pasal penggunaan dan penyalahgunaan narkotika. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1326
Ukuran Berkas
219.5 KB
Disiarkan
24/05/2011 19:25 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor