WACANA KELAS STANDAR DALAM LAYANAN BPJS KESEHATAN
Warga melihat informasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di laman bpjs-kesehatan.go.id/bpjs di Depok, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas standar pada 2022, kriteria ini untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien yang lebih optimal tanpa ada perbedaan, sehingga pasien JKN akan dilayani dengan lebih baik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Foto Terkait