PELUNCURAN PETISI PERCEPATAN EKSEKUSI PERUSAHAAN PEMBAKARAN LAHAN
Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan (kanan) menunjukkan bekas lahan gambut rawa tripa yang terbakar saat peluncuran petisi percepatan eksekusi putusan terhadap perusahaan PT Kalista Alam di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/10/2021). Dalam petisi tersebut mereka meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih kewenangan eksekusi terhadap putusan sengketa perusahaan PT Kalista Alam yang melakukan aksi pembakaran lahan dikawasan hutan lindung gambut rawa tripa Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012 lalu, untuk segera membayar denda sebesar Rp366 miliar dengan rincian Rp114,3 miliar kas negara dan pemulihan lahan sebasar Rp251,7 miliar. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait