RAMLI BEBAS

  • 27 Mei 2011 16:45 WIB
MEDAN, 27/5 - RAMLI BEBAS. Mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, ketika menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan, dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumut, Jumat (27/5). Majelis Hakim memutuskan Ramli Lubis tidak bersalah dan bebas dari semua tuntutan, terkait kasus dugaan korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan tahun 2004. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/nz/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
799.21 KB
Disiarkan
27/05/2011 16:45 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor