RAMLI BEBAS
MEDAN, 27/5 - RAMLI BEBAS. Mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, ketika menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan, dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumut, Jumat (27/5). Majelis Hakim memutuskan Ramli Lubis tidak bersalah dan bebas dari semua tuntutan, terkait kasus dugaan korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan tahun 2004. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/nz/11
Foto Terkait