UNGKAP KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI

  • 13 Oktober 2021 13:45 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa beberapa diantaranya kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) anakan, Binturong (Arctictis binturong) dan Landak Jawa (Hystrix javanica). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.84 MB
Disiarkan
13/10/2021 13:45 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Andika Wahyu