SIDANG LANJUTAN SEKDIS PU SULSEL
Terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Sidang menghadirkan saksi pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gilang Gumilang yang diduga menerima Rp337 juta dari Edy Rahmat untuk mengamankan temuan proyek jalan di Pinrang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Foto Terkait