POLRES KARAWANG DIPRAPERADILANKAN

  • 30 Mei 2011 18:25 WIB
KARAWANG, 30/5 - POLRES KARAWANG DIPRAPERADILANKAN. Kuasa hukum Polres Karawang AKBP Yanuar Prayogo dan AKBP Endang Widawati (kanan) mendengarkan penjelasan majelis hakim tentang ketentuan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Karawang, Jabar, Senin (30/5). Polres Karawang dipraperadilankan oleh seorang pengusaha limbah, Toha Sugianto, karena telah menghentikan penyidikan kasus penodongan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api yang dilakukan Ali Mukoddas Said terhadap dirinya pada Februari 2007. FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini/ss/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3616x1887
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
30/05/2011 18:25 WIB
Fotografer
M.ali Khumaini
Editor