EKSEKUSI TANAH
PALU, 31/5 - EKSEKUSI TANAH. Seorang warga membakar ban ketika akan dilakukan eksekusi tanah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu di Kelurahan Pengau, Kec. Palu Selatan, Sulawesi Tengah, Rabu (31/5). Eksekusi tanah tersebut terpaksa ditunda kerena tergugat Aslina merampas serta membakar surat putusan eksekusi tanah ketika akan dibacakaan. FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar/Koz/pd/11.
Foto Terkait