KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Barang bukti burung cendrawasih kuning ditunjukkan saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/10/2021). Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti burung dilindungi dari Papua berupa tiga burung cendrawasih toowa cemerlang, empat burung cendrawasih kuning, satu burung cendrawasih mati kawat, dua burung cendrawasih raja, satu burung cendrawasih botak, lima burung betet, dan tujuh burung nuri bayan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Foto Terkait