TUNTUTAN MAX MOEIN

  • 1 Juni 2011 18:30 WIB
JAKARTA, 1/6 - TUNTUTAN MAX MOEIN. Terdakwa kasus cek pelawat (travelers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Tahun 2004, politisi PDIP, Max Moein (kiri) didampingi penaehat hukumnya seusai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (1/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Max Moein dengan 2,5 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2318x1424
Ukuran Berkas
915.42 KB
Disiarkan
01/06/2011 18:30 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor