TUNTUTAN MAX MOEIN
JAKARTA, 1/6 - TUNTUTAN MAX MOEIN. Terdakwa kasus cek pelawat (travelers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Tahun 2004, politisi PDIP, Max Moein seusai Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (1/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Max Moein dengan 2,5 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/11.
Foto Terkait