SYARAT PENERBANGAN UNTUK ANAK DI BAWAH 12 TAHUN
Calon penumpang pesawat mengantre di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara dengan syarat harus didampingi orang tua atau keluarga dan memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Foto Terkait